RESPONRADIO.COM PADANG│BALI — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar berhasil mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Bali. Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Denpasar, Made Ery Bahari, mengatakan para pelaku kini menggunakan berbagai modus baru yang semakin rumit untuk menghindari pengawasan petugas.
Salah satu modus yang ditemukan yakni menyamarkan obat keras jenis Triheksifenidil ke dalam kemasan vitamin ternak B Kompleks. Menurut Made Ery, pihaknya terus berupaya membongkar praktik tersebut meski para pelaku kerap mengganti cara untuk mengelabui aparat.
“Modus penyamarannya dengan memasukkan Triheksifenidil ke kemasan vitamin ternak B Kompleks. Kami sudah berusaha mengungkap, tetapi modus baru terus bermunculan,” kata Made Ery di Denpasar, Rabu (21/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 173 ribu butir obat ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Berdasarkan catatan BBPOM, peredaran obat-obatan berbahaya seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine dalam tiga tahun terakhir paling banyak ditemukan di wilayah Denpasar dan Badung. Selain itu, pola distribusi obat ilegal juga mengalami perubahan.
Sebelumnya, transaksi obat-obatan terlarang tersebut banyak dilakukan melalui platform marketplace. Namun kini, para pelaku mulai beralih memanfaatkan media sosial serta jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman untuk menghindari pengawasan petugas.
BBPOM mencatat, selama tiga tahun terakhir sedikitnya 15 pelaku telah diproses secara hukum terkait kasus peredaran obat ilegal tersebut.
Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, menegaskan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan mental generasi muda.
Menurut Tubagus, obat-obatan tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk kepentingan medis bagi pasien yang membutuhkan, namun penggunaannya harus diawasi secara ketat. Jika disalahgunakan, obat-obatan itu berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan maupun masalah mental.
Para pelaku dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Selain melakukan penindakan hukum, pemerintah juga memperkuat upaya pencegahan melalui kerja sama dengan perusahaan ekspedisi, Kepolisian, BNN, dan PPNS untuk memutus jalur distribusi obat berbahaya, terutama di pintu masuk logistik.

