Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, melontarkan pernyataan kontroversial di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah lebih besar dibandingkan capaian Komisi Pemberantasan Korupsi selama menjabat sekitar sepuluh bulan.

Saat ditemui di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2026), Noel menyatakan bahwa dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan KPK. Ia bahkan menantang untuk membandingkan langsung capaian lembaga antirasuah tersebut dengan kebijakan yang pernah dijalankannya.

Noel menjelaskan, klaim tersebut berkaitan dengan langkahnya melarang praktik penahanan ijazah pekerja di sejumlah sektor industri. Menurutnya, kebijakan itu mampu mencegah kerugian besar yang selama ini dialami para buruh.

Ia mencontohkan praktik di industri penerbangan, di mana ijazah pramugari kerap ditahan perusahaan dengan nilai tebusan yang disebut bisa mencapai Rp40 juta.

Noel menghitung, apabila terdapat sekitar 10 ribu pramugari yang terbebas dari praktik penahanan ijazah tersebut, maka uang rakyat yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Selain itu, Immanuel Ebenezer Gerungan juga menyinggung dugaan praktik serupa yang terjadi pada tenaga medis. Ia menyebut seorang dokter diduga pernah dimintai uang hingga Rp300 juta untuk mengurus persoalan administratif tertentu.

Meski menilai kinerjanya berhasil menyelamatkan uang rakyat, Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui adanya aliran dana yang diterimanya secara pribadi. Ia mengaku bersalah karena menerima uang sebesar Rp3 miliar, namun berdalih saat itu menganggap dana tersebut sebagai “bonus” atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyatakan dirinya menyadari tindakan tersebut merupakan kesalahan. Ia juga menyinggung adanya tuduhan baru terkait dugaan suap senilai Rp1 miliar yang menurutnya tidak masuk akal.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer Gerungan dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus penerimaan gratifikasi.

Selain menerima uang tunai, Immanuel Ebenezer Gerungan juga diduga memperoleh gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com