RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN atau guru honorer dinilai memberikan kepastian bagi para guru non-ASN untuk kembali mengajar sehingga proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan kebijakan relaksasi penugasan kembali guru honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi telah kembali menugaskan sebanyak 388 guru honorer untuk mengajar di berbagai satuan pendidikan. Menurut Abdul Waris, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Gorontalo masih mengalami kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.
“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi keberlangsungan tugas guru honorer di daerah.
“Sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Hal ini patut disyukuri dan diapresiasi karena sangat membantu daerah,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 51 guru honorer di Provinsi Bangka Belitung yang dibiayai melalui dana BOS. Selain itu, masih ada sejumlah guru lain yang pembiayaannya selama ini dibantu melalui sumbangan orang tua atau wali murid.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah lanjutan untuk menjamin keberlangsungan penugasan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut pemerintah daerah sangat terbantu dengan terbitnya SE Mendikdasmen yang memberikan dasar hukum jelas terkait pembiayaan guru honorer melalui dana BOS hingga akhir 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas persoalan guru di daerah. Dengan terbitnya surat edaran tersebut, kami memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan dana BOS hingga 31 Desember 2026 bagi guru yang terdaftar di Dapodik,” ujar Irwandi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD bagi hampir 80 orang sejak Januari 2026. Selain itu, Pemkot juga telah mendata sebanyak 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan SE Mendikdasmen.
Irwandi juga mengungkapkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang masih cukup tinggi. “Kami masih membutuhkan sekitar 265 guru dan tenaga kependidikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Bagi pemerintah daerah, SE Mendikdasmen terkait penugasan kembali guru non-ASN atau guru honorer dinilai memberikan kepastian sehingga ruang-ruang kelas tetap terisi tenaga pengajar dan layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia dapat terus berjalan.

