Kejati Sumbar tahan mantan bendahara Kampus UIN Padang

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE dalam perkara dugaan gratifikasi.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengatakan, penahanan terhadap DE dilakukan sejak Kamis (18/6) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar.

DE kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang sambil menunggu penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejati Sumbar akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat yang meliputi 19 kabupaten dan kota.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna menjelaskan, DE dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani mengungkapkan, DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020-2023. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM yang kini telah meninggal dunia. Uang tersebut awalnya disebut ditujukan untuk diberikan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang.

Namun, Rektor UIN Imam Bonjol Padang saat itu menolak pemberian tersebut, baik melalui penyampaian secara lisan maupun tertulis. Setelah penolakan tersebut, uang tersebut diduga tidak dikembalikan oleh DE kepada pihak pemberi dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, DE juga disebut tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dugaan perbuatannya, DE kemudian dijerat dengan pasal terkait tindak pidana gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com