Kasus Gratifikasi Hutan Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni

RESPONRADIO.COM PADANG│

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil usai lembaga antirasuah tersebut mengungkap kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk memperkuat pembuktian.

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu (pemanggilan Menhut) akan dilakukan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Potong SHU Koperasi untuk Urus Izin di Kemenhut

Taufik mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus mengawal perkembangan penyidikan. Saat ini, KPK baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing yang diduga dialokasikan untuk memuluskan izin pelepasan kawasan HPT.

Mirisnya, dana tersebut diduga bersumber dari pemotongan hak para petani atau anggota koperasi.

“Uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). Usaha koperasi tersebut dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Taufik.

Secara aturan, kepala daerah sebenarnya hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait pelepasan kawasan hutan. Sementara itu, keputusan akhir dan eksekusi izin sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Bidik Pertemuan Jakarta 2 Juni

KPK kini membidik pertemuan antara Bupati Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli Antoni yang terjadi di Jakarta pada 2 Juni 2026. Pertemuan ini diduga kuat menjadi bagian krusial dalam rangkaian penyidikan kasus gratifikasi tersebut.

Penyidik mengonfirmasi telah mengantongi informasi dan kronologi pertemuan tersebut dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari laman Pemerintah Kabupaten Kuansing, pertemuan antarkedua pejabat tersebut memang sempat berlangsung di Kantor Kemenhut, Jakarta.

Rentetan OTT KPK Sepanjang 2026

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK secara paralel di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi senyap ini menjadi OTT ke-14 yang diluncurkan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang, di mana lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Mereka yang diperiksa intensif terdiri dari tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri dari Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain untuk kooperatif. Keduanya akhirnya memenuhi panggilan dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 30 Juni 2026.

Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya dijerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait izin lahan HPT di Kementerian Kehutanan.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com