Kemenag siapkan konten edukasi cegah penyebaran perilaku LGBTQ

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi yang difokuskan pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, langkah tersebut diambil karena persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan nilai serta martabat kemanusiaan. Ia menyebut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengategorikan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu memiliki sikap yang tegas terhadap isu tersebut karena berkaitan dengan ajaran agama, nilai kemanusiaan, dunia pendidikan, hingga ketahanan nasional. Sebagai lembaga yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi dasar dalam menyusun materi edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Romo Syafi’i juga mengungkapkan bahwa sikap Kemenag didasarkan pada pandangan berbagai pemuka agama. Berdasarkan hasil diskusinya dengan tokoh agama dari berbagai keyakinan, ia menyatakan terdapat kesamaan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing, termasuk Katolik, Hindu, Buddha, Kristen, maupun Islam.

Ia menilai pandangan para tokoh agama tersebut menjadi pijakan penting bagi Kemenag dalam merancang langkah-langkah edukasi dan pencegahan. Menurutnya, setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap mengacu pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, Wamenag menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa yang harus menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, UUD 1945 menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Ia menambahkan, sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi jiwa bagi seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam kerangka nilai ketuhanan. Romo Syafi’i juga menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com