RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kepala daerah tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Jakarta, Jumat (10/7), bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah ditangkap dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Solo Raya, tim penyidik KPK sempat menggunakan fasilitas di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Solo, KPK kemudian membawa Etik Suryani bersama empat orang lainnya ke Jakarta pada Jumat pagi guna menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

