Inggris Sanksi Pemukiman Ilegal di Tepi Barat, Hubungan Diplomatik dengan Israel Memanas

RESPONRADIO.COM PADANG│PALESTINA — Pemerintah Inggris resmi menjatuhkan sanksi terhadap pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut diambil setelah Inggris menilai pemerintah Israel gagal mencegah tindakan kekerasan dan dugaan “pembersihan etnik” terhadap warga Palestina oleh para pemukim. Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband menyebut kebijakan ini sebagai pendekatan baru yang tidak hanya mengecam penderitaan, tetapi juga mengambil tindakan nyata.

Sanksi Inggris mencakup larangan impor barang dari pemukiman ilegal, tindakan terhadap perusahaan atau individu yang mendukung ekspansi pemukiman, serta pelarangan iklan pemukiman Tepi Barat di Inggris. Inggris juga menegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional, sejalan dengan opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024.

Israel mengecam keras keputusan tersebut dan menilai Inggris bersikap bermusuhan terhadap Israel. Sebagai respons, Israel mengumumkan sejumlah langkah balasan, termasuk rencana menutup Konsulat Inggris di Jerusalem Timur, melarang masuk 11 anggota parlemen Inggris, menghentikan pelatihan pasukan Otoritas Palestina oleh Inggris di Tepi Barat, serta menarik perwakilan Inggris dari pusat dukungan Gaza di Kiryat Gat.

Langkah Inggris mendapat dukungan dari sejumlah negara, termasuk Prancis, Kanada, Denmark, Spanyol, Irlandia, dan Norwegia, yang menilai ekspansi pemukiman mengancam solusi dua negara. Namun, Amerika Serikat menyatakan tidak akan mengikuti sanksi tersebut. Di tengah meningkatnya tekanan internasional, Inggris menyoroti kondisi kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat, sementara pihak Palestina menyambut sanksi tersebut sebagai langkah penting untuk menekan kebijakan pemukiman Israel.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com