RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, akhirnya merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri di Padang pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
“Hari ini penyidikan telah rampung, tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang,” katanya.
Ia menyampaikan rampungnya penyidikan itu berkat kerja maksimal dari Tim Jaksa Penyidik untuk memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan alat bukti, pelengkapan berkas, serta menetapkan tersangka pada April 2025.
“Jarak antara penetapan tersangka dengan rampungnya pemberkasan oleh tim penyidik pada hari ini yakni Selasa (27/5), pemrosesan hanya memakan waktu satu bulan lebih untuk dua orang tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini ada dua tersangka yakni seorang perempuan berinisial UA, dan laki-laki berinisial DK. Kedua tersangka menjalankan peran masing-masing dalam kasus ini.
Tersangka UA berperan sebagai orang yang merekrut warga sebagai calon debitur, mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK lalu menyerahkannya kepada DK sebagai mantri bank yang memiliki kewenangan memverifikasi dan merekomendasikan pencairan dana KUR.
Kedua tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Untuk diketahui, program KUR dihadirkan oleh pemerintah sebagai program untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemudian, Yuli Andri menuturkan setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka.
“Tim JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap perkara ini agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang untuk disidang,” jelasnya.
Ia mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik UA maupun DK hingga saat ini masih menjalani penahan badan.
Sumber : sumbar.antaranews.com