RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – Pada Selasa (25/3/25), Bupati JKA dan Wakil Bupati Rahmat Hidayat secara terpisah, menyerahkan menyerahkan zakat fitrah yang di himpun dari Baznas Padang Pariaman kepada 1.700 mustahik yang tersebar di 17 Kecamatan se Padang Pariaman.
Bupati John Kenedy Azis menyerahkannya di Kecamatan Lubuk Alung, sementara itu Wakil Bupati Rahmat Hidayat Menyerahkan di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga) .
Bupati Padang Pariaman JKA saat menyerahkan zakat fitrah secara simbolis di Lubuk Alung mengungkapkan bahwa mungkin zakat yang diberikan nilainya tak seberapa, namun ia berharap dapat sedikit meringankan beban masyarakat (para mustahik) ditengah himpitan ekonomi saat ini.
“Nilai yang diterima sebesar Rp200.000/orang memang tak banyak namun, semoga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat saat ini,” harapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Rahmat Hidayat, didampingi ketua bidang 1 Baznas Zulherman, Camat Sintoga, para Wali Nagari se Kecamatan Sintuk menyerahkan pembagian zakat fitrah secara simbolis kepada seratus orang mustahik Kecamatan Sintoga.
Ia menyampaikan terima kasih da apresiasi kepada muzakky atau pemberi zakat, yang sdh menitipkan dan men percayakan zakatnya ke Baznas Padang Pariaman.
“Bagi masyarakat yang akan menyerahkan zakat fitrahnya ataupun zakat Hartanya, mari kita percayakan ke Baznas Padang Pariaman untuk dapat disalurkan dengan baik dan kepada orang yang tepat,” ucapnya.
Kemudian, Ketua Baznas Padang Pariaman Dr Rahmat Tk Sulaiman, S.Ag, S.Sos, MM mengatakan kita menyalurkan zakat yang dihimpun melalui UPZ setiap nagari maupun zakat profesi ASN serta zakat fitrah dari muzakki dari berbagai kalangan baik di rantau maupun di ranah.
Penyerahan zakat Fitrah tahun ini di bagikan kepada 100 penerima manfaat di kecamatan di setiap kecamatan berdasarkan data dari Pemerintah Nagari dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setiap nagari.
Penerima zakat ini terdiri dari 50 orang fakir miskin, 25 orang terlantar dan 25 orang masyarakat dengan berkebutuhan khusus dengan total sebesar Rp. 340.000.000.
Sumber : padangpariamankab.go.id