Bupati Padang Pariaman Ingatkan Masyarakat Jaga Keamanan di Bulan Suci Ramadhan

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga suasana keamanan dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Hal ini ia sampaikan melalui surat yang diedarkan kepada masyarakat. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan.

Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni : pukul 16.00 s/d 04.30 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat menggangu ketertiban umum lainnya. Misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar  menghindari kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman, seperti membunyikan meriam bambu, kebut-kebutan, balapan liar, dan tawuran

Selain itu, masyarakat diminta untuk menjauhi minuman beralkohol dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran.

Kemudian, bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, diharapkan untuk menghormati umat yang berpuasa dengan tidak merokok, makan, atau minum di tempat umum pada siang hari.

Sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur masyarakat sepakat untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara lebih ketat terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : padangpariamankab.go.id

 

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?