RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Pimpinan DPR telah menerima hasil evaluasi yang dilakukan Komisi II terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan tidak ada pencopotan terhadap komisioner DKPP, hasil dari evaluasi yang dilakukan Komisi II. Hal ini ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
“Tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja, memberikan kritikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat tertentu. Ia mengatakan hasil evaluasi itu diserahkan DPR ke pemerintah.
DPR hanya merekomendasikan perbaikan saja dan dikembalikan ke DKPP. Pemerintah yang akan menegur atau mencopot Pejabat DKPP.
Sebelumnya, Komisi II DPR melaporkan hasil evaluasi terhadap DKPP periode 2022-2027 terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya ada 10 catatan yang disampaikan Komisi II DPR terhadap DKPP dalam rapat paripurna.
“Saya juga menyatakan, satu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Dua, hasil evaluasi pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat paripurna pagi tadi, Kamis (6/3).
Ia menyampaikan Komisi II DPR telah menggelar rapat tertutup dengan DKPP pada Februari lalu. Dari rapat tersebut, telah didapatkan sejumlah evaluasi.
Sumber: detik.com