RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan membuka peluang untuk menerapkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Ia menegaskan bahwa peluang penerapan hukuman mati terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Ia mengatakan tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).
Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat tindakan korupsi di Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari berbagai sektor, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan negara sekitar Rp35 triliun.
Tak hanya itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Sumber : www.cnnindonesia.com