KPK dalami proyek jalan Sumut lewat pemeriksaan eks Kepala BBPJN

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, pada 12 Mei 2026 guna mendalami proses pengadaan infrastruktur di lingkungan BBPJN Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengadaan infrastruktur di Dinas PUPR Sumatera Utara maupun di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut.

Menurut Budi, pendalaman dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selang dua hari, yakni pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi ke dalam dua klaster tersebut.

Lima tersangka itu masing-masing Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama dalam perkara tersebut berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Nilai keseluruhan dari enam proyek itu diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi kasus yang disusun KPK, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, penerima suap pada klaster pertama diduga melibatkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua diduga diterima oleh Heliyanto.

Sejak 5 Mei 2026, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan adanya pengembangan penyidikan melalui surat perintah penyidikan umum, sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com