RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar.
Keputusan ini diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada.
Ory Sativa Syakban selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menegaskan bahwa penetapan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), tetapi untuk memastikan seluruh penggunaan dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“KPU Sumbar menetapkan batas pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, serta berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumatera Barat. Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye.
Kemudian, Ory menjelaskan bahwa metode kampanye yang diatur mencakup berbagai bentuk, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, serta kampanye melalui media sosial dan iklan di media daring.
Misalnya, jika paslon melakukan kampanye pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp17 miliar, tergantung pada jumlah peserta dan logistik yang disiapkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan paslon untuk melaporkan seluruh sumber pendanaan kampanye secara jujur dan transparan. Dana kampanye yang dilaporkan harus mencakup sumber dari paslon sendiri, sumbangan dari partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan pribadi, hingga badan hukum swasta.
“Kami berharap para paslon melaporkan seluruh pembiayaan yang digunakan selama kampanye secara akuntabel. Hal ini penting agar publik mengetahui secara jelas biaya kampanye yang dikeluarkan serta sumber-sumber dana yang digunakan,” tutupnya.
Sumber: padang.tribunnews.com