RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.
Pergantian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30/01/2025.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan signifikan terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana persentase penerimaan siswa akan dibagi melalui empat jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sementara, untuk jenjang SMA, sistem SPMB akan diterapkan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan keputusan berada di tingkat provinsi.
“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa berbagai perubahan dalam sistem penerimaan siswa, termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP, dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB pada 2017 yang silam.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kemendikdasmen saat ini tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, karena pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.
“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sumber : www.cnnindonesia.com