RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong agar sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tidak hanya berfokus pada penyampaian teknis kegiatan, tetapi juga dilengkapi dengan edukasi parenting serta penguatan pendidikan karakter bagi orang tua murid baru.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa sekolah wajib memberikan informasi mengenai seluruh rangkaian MPLS Ramah kepada orang tua murid baru. Kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman tambahan terkait peran keluarga dalam mendukung pendidikan karakter siswa.
Menurut Rusprita, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, sosialisasi MPLS Ramah terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama yang wajib disampaikan mencakup tujuan dan prinsip MPLS, rangkaian kegiatan, jadwal pelaksanaan, aturan serta larangan selama MPLS, tanggung jawab panitia, peran orang tua atau wali murid, mekanisme pengaduan, hingga pendataan peserta didik baru.
Sementara itu, materi pilihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, khususnya dalam memperkuat pendidikan karakter siswa. Materi tersebut dapat mencakup edukasi mengenai pola makan sehat dan bergizi, pentingnya menjaga kesehatan serta kebugaran anak, hingga informasi mengenai program pendaftaran cek kesehatan gratis (CKG).
Selain memberikan sosialisasi materi, sekolah juga diwajibkan menyampaikan tata tertib MPLS melalui penandatanganan pakta integritas atau bentuk kesepakatan lain. Hal tersebut bertujuan agar orang tua, siswa, dan pihak sekolah memahami batasan peran serta tanggung jawab masing-masing selama kegiatan berlangsung.
Rusprita menegaskan bahwa kesepakatan tersebut penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait aturan MPLS Ramah, terutama bagi murid baru dan orang tua mereka.
Usai pelaksanaan MPLS, sekolah juga diminta menyampaikan evaluasi kegiatan kepada orang tua atau wali murid. Evaluasi tersebut setidaknya memuat pencapaian tujuan MPLS, hasil pelaksanaan, serta berbagai kendala atau tantangan yang ditemukan selama kegiatan. Penyampaian evaluasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah MPLS selesai.

