DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan jadi undang-undang

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah pembahasan RUU dilakukan di tingkat alat kelengkapan DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya negara untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang masih terjadi. Menurutnya, persoalan pertanahan di Indonesia masih mencakup ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berlangsung di sejumlah wilayah.

Iman Sukri menyebut penyusunan RUU tersebut juga mengacu pada amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPR menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan sedikitnya 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses harmonisasi dan sinkronisasi dinyatakan rampung. Selanjutnya, RUU tersebut disetujui dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.