Komisi III DPR lanjut rapat RUU Perampasan Aset bersama Jamdatun

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi III DPR RI melanjutkan penyerapan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta akademisi Universitas Lampung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. RUU tersebut sebelumnya juga telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat dirampungkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset.

Tim Redktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com