RESPONRADIO.COM PADANG | SUMATERA BARAT – Berdasarkan laporan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan bahwa pendapatan Negara di Ranah Minang tumbuh tipis hingga 31 Agustus 2024.
“Per 31 Agustus 2024 pendapatan negara di wilayah Sumbar terealisasi sebesar 58,44 persen dari target APBN tahun 2024,” kata Kepala Kanwil DPJb Provinsi Sumbar Syukriah di Padang, Kamis.
Lanjutnya, pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan porsi 76 persen. Sementara sisanya sebesar 24 persen berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerimaan perpajakan di Sumatera Barat menunjukkan perkembangan yang cukup positif, dengan realisasi hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp3,92 triliun. Angka ini setara dengan 53,16 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Pada periode yang sama penerimaan pajak terkontraksi 2,71 persen dibandingkan tahun 2023. Hal ini didorong oleh anjloknya pungutan bea keluar akibat penurunan volume ekspor di Pelabuhan Teluk Bayur untuk komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Kemudian, Syukriah mengatakan komponen terbesar penerimaan perpajakan adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan realisasi masing-masing sebesar Rp2,49 triliun, dan Rp1,07 triliun.
Secara persentase pertumbuhan tertinggi terdapat pada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik 453,07 persen dari tahun 2023. Hal ini didorong oleh kenaikan setoran dari sektor perkebunan.
Ia menambahkan per 31 Agustus 2024 terealisasi PNBP mencapai Rp1,24 triliun atau 14,36 persen dari target. Realisasi tersebut tumbuh 14,36 persen jika dibandingkan 2023 yang didorong kenaikan setoran penerimaan jasa layanan pendidikan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga berhasil memungut PNBP sebesar Rp9,51 miliar. Rinciannya pendapatan dari pengelolaan barang milik negara sebesar Rp6,67miliar, pengelolaan piutang negara sebesar Rp17,76 juta, dan pelayanan lelang senilai Rp2,82 miliar.
Sumber: sumbar.antaranews.com