Kemenhut Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan hutan lestari serta memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.

“Oleh karena itu, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan,” ujar Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Ade Mukadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan audiensi dengan dua korporasi Jepang, yakni Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd., di kantor Kementerian Kehutanan. Diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan mitra pembeli pelet kayu hasil produksi PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) yang berbasis di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas tudingan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jepang yang mengeklaim bahwa industri wood pellet di Indonesia memicu terjadinya deforestasi.

Dalam pertemuan tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa mengajukan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pengendalian deforestasi melalui implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan, termasuk di dalamnya mengenai praktik perlindungan kelestarian hayati dan flora fauna langka.

Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Tony Rianto mengatakan pengelolaan hutan di Indonesia berpedoman pada empat prinsip utama.

Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi serta akuntabilitas yang memastikan bahwa pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.

Ketiga, legalitas yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan harus mematuhi perizinan dan peraturan yang berlaku. Keempat, perlindungan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Sebagai langkah penjaminan terhadap kelestarian dan keabsahan produk, Indonesia kini telah memiliki dan menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), sebagaimana dipaparkan oleh Tony.

Melalui sistem ini, Indonesia memastikan bahwa produk perkayuannya diproses dan diperdagangkan secara legal serta berkelanjutan, dengan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku di tanah air.

“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar,” ujarnya.

Dia menjelaskan proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar domestik maupun internasional memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan.

Ade menambahkan Kementerian Kehutanan terus melakukan pembenahan terhadap kebijakan SVLK, terutama untuk memenuhi permintaan EUDR.

Terkait RKT dia menjelaskan yakni dokumen perencanaan operasional wajib bagi perusahaan perhutanan di Indonesia yang disusun setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.

Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan membatasi penebangan hanya pada areal dan volume yang diizinkan dan memastikan keberlanjutan hutan dengan mengintegrasikan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan.

“Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan juga perlindungan terhadap flora fauna,” ujar Ade.

Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa ke Kementerian Kehutanan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada Senin (2/3).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pohuwato Syaiful A. Mbuinga menegaskan bahwa PT BJA merupakan investor yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasionalnya secara legal sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja yang hingga saat ini mencapai lebih dari 1.500 orang serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 9 persen.

Investasi PT BJA di Kabupaten Pohuwato telah sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah selalu melakukan pengawasan secara ketat kegiatan investasi di wilayah ini, termasuk kepada PT BJA,” demikian Bupati Syaiful A. Mbuinga.

Tim Redaktur: Respon Radio

Sumber: antaranews.com