Legislator Minta Kekerasan di Daycare Little Aresha Harus Diusut Tuntas

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Terungkapnya dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan tindak kejahatan berat yang harus ditangani hingga tuntas.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Di lokasi kejadian, puluhan anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Sebanyak 103 anak diduga menjadi korban, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam.

Dugaan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi semakin menegaskan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Menurut Gilang, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru diduga berubah menjadi lokasi yang meninggalkan trauma.

“Ini bukan hanya kelalaian, tetapi dugaan tindakan kejam yang merampas rasa aman anak-anak. Tempat yang semestinya menjadi ruang tumbuh justru menjadi tempat penderitaan. Kami mengecam keras dan meminta hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku,” ujar Gilang kepada wartawan, Senin (27/4).

Gilang juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penanganan di lapangan. Meski demikian, ia menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan dari negara masih belum berjalan secara optimal.

Menurut Gilang, pemerintah tidak boleh hanya bertindak setelah kasus kekerasan terhadap anak terungkap ke publik. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap daycare, tempat penitipan anak, serta lembaga pengasuhan harus dilakukan secara rutin, ketat, dan terukur.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengasuh, pengelola, hingga pemilik daycare, diminta untuk diproses hukum apabila terbukti memiliki peran dalam kasus tersebut.

Komisi III DPR RI turut mendorong sejumlah langkah, di antaranya meminta penegak hukum menerapkan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat harus ditahan jika unsur pidana terpenuhi, serta aparat kepolisian diminta mengusut kemungkinan adanya praktik serupa di daycare lain, khususnya di Yogyakarta dan sekitarnya.

Gilang juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban dan keluarga. Anak-anak yang terdampak harus mendapatkan pemeriksaan medis, pemulihan psikologis, serta perlindungan penuh agar terhindar dari tekanan lanjutan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan pelaku kekerasan terhadap anak, dan setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Di luar proses hukum, Gilang mendesak pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Ia menilai perlu adanya jaminan bahwa setiap lembaga penitipan anak memiliki standar pengasuhan yang jelas dan memadai.

Menurutnya, langkah konkret seperti audit menyeluruh, inspeksi rutin, penerapan standar pengasuhan yang ketat, serta penyediaan kanal pengaduan yang responsif harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta penerapan hukuman tambahan guna memberikan efek jera bagi pelaku.

Di sisi lain, Gilang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan, serta pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi para korban.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com