Mendagri siapkan tiga langkah solusi gaji pegawai pemda

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi persoalan sejumlah daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito juga meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang menghadapi kendala pembayaran gaji pegawai. Ia menegaskan pernyataannya sebelumnya tidak bermaksud menolak bantuan tambahan bagi daerah yang memang membutuhkan.

Langkah pertama yang disiapkan pemerintah adalah mendorong daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil peninjauan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih terdapat sejumlah pos belanja yang dapat ditekan untuk dialihkan guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai, antara lain anggaran perjalanan dinas dan honor kegiatan rapat.

Tito mencontohkan langkah Bupati Lahat yang berhasil menghemat sekitar Rp400 miliar setelah melakukan efisiensi terhadap sejumlah belanja pendukung pemerintahan daerah. Ia meminta daerah terlebih dahulu melakukan langkah serupa sebelum mengajukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Langkah kedua ditempuh apabila hasil evaluasi tim Kemendagri menunjukkan daerah memang membutuhkan dukungan tambahan, khususnya wilayah yang masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum disalurkan. Dalam kondisi tersebut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar DBH segera dicairkan sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sementara itu, langkah ketiga ditujukan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki DBH yang memadai. Untuk kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang menghadapi persoalan serupa.

Tito menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak menutup mata terhadap kesulitan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Namun, setiap daerah diminta terlebih dahulu mengoptimalkan efisiensi anggaran sebelum mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com