RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabiatul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak diumumkan secara resmi oleh pihak istana.
Raabiatul Adawiyyah merupakan istri Pangeran Abdul Malik Hassanal Bolkiah, salah satu putra Sultan yang berada dalam garis suksesi kerajaan. Gelar yang dicabut yakni “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, gelar kehormatan yang diberikan kepada istri pangeran di lingkungan Kesultanan Brunei. Kantor Pengurus Rumah Tangga Istana menyebut pencabutan gelar tersebut dilakukan atas titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah.
Pelaksana Tugas Pengurus Rumah Tangga Istana, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, membenarkan bahwa keputusan tersebut merupakan perintah langsung dari Sultan. Berdasarkan laporan lembaga penyiaran pemerintah RTB News, tindakan Raabiatul Adawiyyah dinilai tidak sejalan dengan kedudukannya sebagai bagian dari keluarga kerajaan.
Perilaku tersebut disebut telah memberikan dampak terhadap citra dan reputasi keluarga besar Kesultanan Brunei. Selain itu, sikap Raabiatul Adawiyyah juga dinilai tidak menunjukkan penghormatan yang semestinya kepada Sultan sebagai kepala negara sekaligus pemimpin kerajaan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena Pangeran Abdul Malik merupakan putra Sultan dari pernikahannya dengan istri pertama, Ratu Saleha. Sultan Hassanal Bolkiah yang kini berusia 80 tahun diketahui memiliki enam anak dari Ratu Saleha, yakni dua putra yang termasuk dalam garis suksesi takhta dan empat putri yang tidak berada dalam urutan pewaris kerajaan.
Pencabutan gelar tersebut kembali menyoroti dinamika internal keluarga kerajaan Brunei, khususnya mengenai penerapan protokol, tata krama, serta upaya menjaga kehormatan dan citra institusi Kesultanan Brunei di mata publik internasional.

