Ombudsman Soroti Risiko Maladministrasi Data Bansos dan Sistem Desil

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Ombudsman RI mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengandalkan sistem desil dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga tersebut menilai kesalahan klasifikasi data dapat membuat keluarga yang sebenarnya membutuhkan justru kehilangan akses bantuan.

Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan bahwa kondisi masyarakat terus berubah sehingga tidak cukup dinilai hanya berdasarkan kategori administratif. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam administrative reductionism, yakni kecenderungan menyederhanakan kehidupan manusia menjadi sekadar angka, kategori, dan variabel.

Menurut Maneger, kondisi fisik rumah tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi penghuninya. Rumah permanen atau bangunan yang masih layak dapat tetap dihuni keluarga yang mengalami kesulitan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), utang, atau meningkatnya beban tanggungan.

Sebaliknya, indikator seperti lantai dan dinding rumah dinilai belum mampu menggambarkan kompleksitas kemiskinan secara utuh. Penilaian juga perlu mempertimbangkan pendapatan, pengeluaran, akses kesehatan, serta kemampuan keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang dinamis.

Ombudsman mengidentifikasi dua potensi maladministrasi dalam pendataan bansos. Pertama, penyimpangan prosedur apabila pemutakhiran data tidak dilakukan secara efektif. Kedua, pengabaian kewajiban jika pemerintah tidak menyediakan jalur keberatan dan koreksi data yang mudah diakses masyarakat.

“Tidak ada sistem yang boleh ditempatkan lebih tinggi daripada keadilan. Apabila data dalam sistem tidak sesuai dengan realitas, maka tugas administrasi pemerintahan bukan membela sistem, melainkan memperbaiki sistem tersebut,” tegas Maneger dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan agar lebih responsif terhadap kondisi warga. Menurutnya, indikator yang digunakan harus mampu menangkap kerentanan ekonomi secara lebih utuh sehingga kesalahan administratif tidak berujung pada ketidakadilan sosial.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com