RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pembentukan produk hukum di daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Direktur Produk Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Imelda mengatakan setiap kebijakan daerah harus mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar program pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan beriringan tanpa terjadi tumpang tindih regulasi.
Imelda menjelaskan pembinaan tersebut merupakan bagian dari tugas Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah. Dalam penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi dengan program prioritas nasional, termasuk visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu fokusnya adalah penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sinkronisasi regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi birokrat dalam menjalankan program pemerintah.
Data Kemendagri menunjukkan produk hukum daerah semakin banyak diarahkan untuk mendukung program prioritas. Sebanyak 37,6 persen regulasi daerah tercatat selaras dengan prioritas nasional, sedangkan 65,3 persen sesuai dengan prioritas daerah. Imelda juga menyebut adanya peningkatan produk hukum yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar, dari 10,15 persen pada periode 2021-2025 menjadi 19,4 persen pada 2026. Urusan wajib non-pelayanan dasar naik dari 16,44 persen menjadi 34,4 persen, sementara urusan pilihan meningkat dari 9,79 persen menjadi 18,2 persen.
Di tingkat pusat, data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum mencatat 17.522 peraturan telah diundangkan sepanjang 2015-2025, dengan 14.904 atau sekitar 85 persen berasal dari kementerian/lembaga. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Meski demikian, Kemendagri tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal, termasuk merealisasikan visi-misi kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan kebijakan pusat.

