Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL  – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dari bank daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

“Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan untuk melihat fakta-fakta hukum yang bersifat perbuatan umum,” tuturnya.

Ia belum mengulas lebih jauh bank apa saja yang menjalani pemeriksaan di kasus Sritex. Yang pasti, penyidik tengah mendalami salah satunya soal dugaan pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut saat terjadi kesulitan dari sisi pendanaan alias pailit.

“Nah, ini yang terus ditelusuri oleh penyidik. Nah, kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Apakah pada saat PT Sritek ini masih kondisi keuangannya baik, misalnya. Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada di situ ada peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui ada beberapa bank daerah yang diambil keterangannya dalam pengusutan kasus Sritex. Adapun soal hitungan kerugian negara, penyidik masih mengumpulkan berbagai data lantaran masih bersifat penyidikan umum.

“Ya ada beberapa bank daerah. Ya nanti akan dilihat lah. Tapi ada beberapa,” tandasnya.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (1/5/2025), seperti dilansir Antara.

Adapun terkait sejak kapan penyidikan tersebut dimulai, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Sumber : www.liputan6.com

 

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?