KPU Sumatera Barat Ingatkan Caleg: Pelanggaran Kampanye Berpotensi Batalnya Nama di DCT

SUMATERA BARAT – Masa kampanye pemilihan umum sudah dimulai sejak dua hari lalu di Sumatera Barat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar secara tegas mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk mematuhi aturan kampanye. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pelanggaran selama kampanye dapat berakibat pada pembatalan atau perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurut Ory Sativa Syakban, Pasal 87 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif memberikan dasar hukum untuk melakukan perubahan DCT jika terbukti ada pelanggaran dari caleg DPRD selama tahapan kampanye. Ia menjelaskan, “Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye.”

Larangan Selama Kampanye

Ory menyebut beberapa larangan selama kampanye yang harus dihindari oleh para caleg, antara lain:

  1. Politisasi SARA.
  2. Mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih.
  3. Kampanye menggunakan fasilitas ibadah.
  4. Menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.

Tidak hanya caleg, pelaksana dan tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat non-anggota partai politik, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

Sanksi bagi Caleg yang Melanggar

Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melanggar aturan kampanye. Sanksi ini dapat diterapkan jika caleg terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau jika caleg sudah dipecat oleh partai politik.

“Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dan dipecat oleh partai politik, KPU Sumbar bisa langsung membatalkan yang bersangkutan dalam DCT,” jelasnya.

Ory juga menyampaikan harapannya agar semua peserta pemilu dan caleg benar-benar memperhatikan larangan selama tahapan kampanye. Sebagai upaya mendukung peserta pemilu, KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota di Sumbar telah menyediakan layanan helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi selama tahapan kampanye.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?