RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke daerah tersebut. Moratorium ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang, kita memberlakukan moratorium kembali,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar.
Moratorium ini resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 tanggal 30 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Selain itu, moratorium dilaksanakan dalam rangka upaya melakukan pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karir, perhitungan anggaran gaji dan TPP serta penataan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang,” imbuhnya.
Meski demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang sudah mendapatkan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. Mereka tetap dapat melanjutkan proses pindahnya.
“Bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi sebelum tanggal surat edaran ini berlaku, maka untuk proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Sumber: sumbarkita.id