RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menanggung biaya premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan kurang mampu pada tahun 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Reti Wafda mengatakan bahwa Pemprov Sumbar memiliki program perlindungan asuransi bagi nelayan kecil yang telah laksanakan sejak 2023.
“Ini salah satu program kita, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat nelayan dari risiko kecelakaan kerja,” katanya.
Menurutnya, bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 2024 itu diberikan kepada delapan kabupaten dan kota, yaitu 1.242 orang di Pasaman Barat, sebanyak 892 di Pesisir Selatan, sebanyak 250 nelayan di Agam, dan 300 nelayan di Padang Pariaman.
Kemudian sebanyak 107 di Kepulauan Mentawai, 108 di Kota Pariaman, sebanyak 50 nelayan di Limapuluh Kota, dan 51 nelayan di Tanah Datar dengan total sebanyak 3.000 nelayan.
“Nelayan yang diberikan tidak hanya nelayan yang beraktivitas di laut, tetapi juga di danau atau sungai,” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam dua tahun pelaksanaan program itu, Pemprov Sumbar sudah membantu sekitar 7.000 nelayan, masing-masing 4.000 nelayan pada 2023 dan 3.000 nelayan pada tahun 2024.
Secara bertahap, Pemprov Sumbar akan berupaya untuk menjangkau 50.000 nelayan yang ada di provinsi itu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang M. Syahrul mengaku berterima kasih sudah mempercayai BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan asuransi kepada nelayan di Sumbar.
Ia mengatakan, nelayan merupakan profesi yang rentan karena harus menghadapi kerasnya lautan setiap hari.
Perlindungan yang diberikan kepada nelayan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dilakukan Pemprov Sumbar memberikan jaminan bagi keluarga nelayan jika terjadi kecelakaan kerja.
“Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupan. Tidak ada kemiskinan-kemiskinan baru lagi,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar tersebut nelayan mendapatkan dua jaminan. Pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan.
Kedua, kecelakaan kerja, maka akan dibiayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan serta beasiswa Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.
Sumber : sumbar.antaranews.com