Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 KabupatenKota Sumatera Barat

SUMATERA BARAT – Pemilihan Umum di Indonesia selalu menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat daerah. Kabar mengenai rencana pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat menarik perhatian publik. PSU ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Februari 2024, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Alasan diadakannya PSU tersebut bermacam-macam, salah satunya adalah adanya pemilih yang berada di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah tersebut. Sebuah contoh yang disebutkan terjadi di Kota Pariaman, di mana pemilih yang seharusnya memilih di tempat asalnya, seperti Bogor, justru memilih di Pariaman tanpa mengurus pindah memilih.

Baca Juga : Gubernur Soroti Pentingnya Keterampilan Digital di Sumatera Barat Menuju Angkatan Kerja Berkualitas

Komisioner KPU Kota Pariaman, Ory Sativa Sakban, menjelaskan bahwa PSU di wilayahnya diselenggarakan karena adanya pemilih yang berasal dari luar Sumatera Barat dan memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pariaman. Meskipun pemilih tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Bogor, mereka tidak mengurus pindah dan memilih di Pariaman, sehingga memicu kebutuhan untuk menggelar PSU.

Berikut adalah daftar 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang akan mengadakan PSU beserta beberapa TPS yang terlibat:

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Kabupaten/Kota Sumatera Barat

1. Tanah Datar
– TPS 12 Kelurahan Tanjung Alam
– TPS 27 Kelurahan Baringin

2. Agam
– TPS 8 Kelurahan Manggopoh

3. Lima Puluh Kota
– TPS 11 Kelurahan Mungka
– TPS 6 Kelurahan Kubang

4. Pasaman
– TPS 14 Kelurahan Padang Gelugur

5. Solok Selatan
– TPS 8 Kelurahan Bomas Koto Baru

Baca Juga : Filosofi 10 Tarian Tradisional Sumatera Barat

6. Pasaman Barat
– TPS 8 Kelurahan Lingkuang Aua

7. Kota Padang
– TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu
– Tempat Pemungutan Suara 22 Kel Anduring
– TPS 14 Kelurahan Kampung Olo
– Tempat Pemungutan Suara 13 Kel Kampung Lapai

8. Kota Padang Panjang
– TPS 7 Kelurahan Pasar Usang

9. Kota Payakumbuh
– TPS 1 Kelurahan Padang Sikabu

10. Kota Pariaman
– TPS 3 Nareh Hilia

Penting untuk diikuti perkembangan selanjutnya terkait pelaksanaan PSU ini guna memastikan keberlangsungan demokrasi yang transparan dan akuntabel. Semoga PSU dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?