Polres Agam tangkap pengedar beserta lima paket siap edar

RESPONRADIO.COM PADANG│LUBUK BASUNG — Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Senin pagi.

Kapolres Agam, Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, Irfan Leo Dinata, menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita lima paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp85 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Muari, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak menuju rumah pelaku pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan AY yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik pelaku. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, dan AY mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/22/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 1 Juni 2026. Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com