RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Ia mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Menurutnya, sebagaimana termaktub di UU IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11).
Ia belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Ia menyebut keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa penerbitan Perpres IKN berpeluang baru akan dilakukan usai infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujarnya.
Dengan begitu, ia juga menyebut status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” tuturnya.
Sumber : www.cnnindonesia.com