SUMATERA BARAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan bahwa sebanyak 5.840 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di provinsi tersebut terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, data ini diperoleh melalui rekapitulasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah tersebut tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk 15 Lembaga Pemasyarakatan dan delapan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dari total 5.840 pemilih, sebanyak 5.215 di antaranya merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 625 adalah pemilih perempuan. Meskipun data ini belum bersifat final, Fitri Warni, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, menjelaskan bahwa jumlah pemilih masih dapat berubah seiring waktu dan perkembangan di masing-masing Lapas atau Rutan.
“Seiring waktu berjalan, tentu ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk dan ada juga yang sudah bebas, jadi jumlah pemilih masih bisa berubah menjelang hari pemungutan suara,” ujar Fitri. Fitri juga menambahkan bahwa Kemenkumham Sumbar akan bekerja sama dengan KPU untuk melakukan rekapitulasi data narapidana atau tahanan guna memperbarui data pemilih menjelang Pemilu 2024.
Dalam konteks Tempat Pemungutan Suara (TPS), Fitri mengonfirmasi bahwa telah ditetapkan sebanyak 33 TPS di lokasi khusus. Meskipun kemungkinan jumlah itu tidak akan berubah, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara dan instansi terkait guna memastikan hak politik WBP dapat tersalurkan. “Sebagai warga negara, para WBP tetap mempunyai hak memilih dalam Pemilu 2024. Kemenkumham Sumbar berupaya maksimal agar hak itu bisa mereka salurkan,” kata Kakanwil Haris Sukamto.(*)