8 ASN Kemenaker Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan TKA

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Delapan orang terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu. Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati dan direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Para terdakwa terdiri atas mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020–2023, Suhartono, bersama tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Selain itu, turut menjadi terdakwa Devi Angraeni yang menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA, serta Gatot Widiartono yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2024–2025. Dua pejabat lainnya yang juga terseret dalam perkara ini adalah Haryanto dan Wisnu Pramono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai tuntutan denda antara Rp150 juta sampai Rp700 juta, dengan ketentuan subsider berupa kurungan.

Selain itu, tujuh terdakwa—kecuali Suhartono—juga diminta membayar uang pengganti dalam jumlah besar. Haryanto dituntut mengganti kerugian sebesar Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, dan Alfa Rp5,24 miliar.

Dalam kasus yang berlangsung sepanjang 2017 hingga 2025 tersebut, para terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain menerima uang, para terdakwa juga diduga memperoleh barang berupa satu unit mobil Innova Reborn serta satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menekan pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA agar menyerahkan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan izin disebut tidak akan dilanjutkan.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com