Israel Tangkap Jurnalis Indonesia di Global Sumud Flotila 2.0, Dewan Pers Mengecam

RESPONRADIO.COM PADANG│GAZA — Ketegangan kembali terjadi di perairan internasional setelah Angkatan Laut Israel dilaporkan mencegat dan menahan kru serta awak kapal Global Sumud Flotila 2.0 pada Senin, 18 Mei 2026. Armada kemanusiaan yang mengangkut bantuan bagi warga Gaza, Palestina itu diketahui membawa sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk tiga orang jurnalis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, armada tersebut merupakan bagian dari koalisi masyarakat sipil internasional yang bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Rombongan terdiri dari 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara yang menjalankan misi kemanusiaan berupa pengiriman bantuan makanan dan obat-obatan untuk menembus blokade Gaza.

Penangkapan itu terjadi ketika armada berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari wilayah Gaza. Aparat militer Israel dilaporkan melakukan pencegatan secara paksa terhadap kapal-kapal tersebut sebelum bantuan kemanusiaan berhasil mencapai tujuan.

Di antara sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugas pelaporan. Berikut adalah data jurnalis yang terkonfirmasi ditangkap Bambang Noroyono (Media Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Media Republika), dan Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV).

Menanggapi insiden tersebut, Dewan Pers langsung berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV. Setelah memperoleh konfirmasi terkait penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan pernyataan resmi pada Selasa (19/5/2026).

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kebebasan pers serta menghambat misi kemanusiaan.

Selain itu, Dewan Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera menempuh jalur diplomatik guna membebaskan para jurnalis dan warga sipil Indonesia yang ditahan, sekaligus memastikan proses pemulangan mereka ke tanah air berlangsung aman.

Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai wujud komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah konflik sesuai ketentuan internasional yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, keluarga dan pihak redaksi media terkait masih menantikan informasi terbaru mengenai kondisi para jurnalis serta lokasi penahanan mereka di bawah otoritas militer Israel.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com