RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan terakhir atau duplik dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan sebelum majelis hakim membacakan putusan. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan fasilitas pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kasus tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan yang juga disebut dalam perkara ini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki kebutuhan maupun manfaat dalam pelaksanaan program tersebut.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google terhadap PT AKAB yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

