RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada sejumlah pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi di Sumatera Barat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan setiap temuan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Di Kabupaten Pesisir Selatan, hasil pengawasan Pertamina menemukan sejumlah ketidaksesuaian, di antaranya pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Atas temuan tersebut, pengelola SPBU telah diberikan pembinaan dan sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Pertamina menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran penyaluran sekaligus melindungi hak masyarakat.
Selain penindakan, Pertamina juga memperkuat tata kelola SPBU sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalani Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sedangkan satu SPBU lainnya masih dalam proses. Salah satu KSO yang telah berjalan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan.
Secara keseluruhan, terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah menjalani KSO. Kitty mengatakan penindakan bukanlah akhir dari proses, melainkan diikuti evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, serta kualitas pelayanan SPBU terus meningkat.
Pertamina memastikan setiap penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Pengawasan di Sumatera Barat juga diperkuat melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diajak menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik.

