OJK OPTIMISTIS INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH TERUS TUMBUH
Gelar Ijtima’ Sanawi 2026 Bersama DSN-MUI, OJK Dorong Penguatan Sinergi dan Inovasi
RESPONRADIO.COM PADANG│Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah akan terus tumbuh positif. Optimisme ini didorong oleh efektivitas berbagai program dan kebijakan strategis yang dijalankan secara berkesinambungan bersama para pemangku kepentingan.
OJK mencatat, hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp3.231 triliun, atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dengan capaian tersebut, pangsa pasar (market share) aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan nasional kini mencapai 11,16 persen.
Aset keuangan syariah tersebut ditopang oleh tiga sektor utama:
  • Pasar Modal Syariah: Rp1.942 triliun
  • Perbankan Syariah: Rp1.089 triliun
  • Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah: Rp199,7 triliun
”Dengan modal yang solid ini, kita memiliki alasan kuat untuk optimistis,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
Friderica menjelaskan bahwa OJK memfokuskan arah kebijakan pengembangan keuangan syariah pada empat pilar utama:
  1. Penguatan struktur industri;
  2. Diversifikasi serta inovasi produk dan layanan;
  3. Penguatan inklusi keuangan syariah; dan
  4. Penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Langkah strategis tersebut didukung oleh penguatan regulasi lintas sektor. Hal ini mencakup aturan terkait produk investasi perbankan syariah, Exchange-Traded Fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, hingga penilaian tingkat kesehatan serta ketentuan usaha sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

 

Guna merespons pesatnya perkembangan teknologi, OJK juga menyusun kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta meluncurkan inisiatif tokenisasi sukuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan. Sementara dari sisi pelindungan konsumen, OJK memperketat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.

Meski terus mencatatkan tren positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan industri yang perlu diperkuat, antara lain ketahanan dan kapasitas kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta pemenuhan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.

 

Oleh karena itu, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus dipacu melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah.

 

Memperkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai fondasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, DPS memegang peran vital dalam menjaga integritas syariah, membangun kepercayaan publik, menghubungkan ekosistem syariah, serta mendorong lahirnya inovasi yang membawa kemaslahatan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

 

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen—telah melampaui target RPJMN 2029. Di sisi lain, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dengan indeks inklusi sebesar 13,24 persen. Kesenjangan angka ini menunjukkan masih besarnya potensi pasar yang dapat dijangkau oleh industri keuangan syariah.

Friderica pun mengajak para anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan baru demi mempercepat akselerasi inklusi keuangan syariah
.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah (sharia compliance) harus berjalan seiring dengan pengawasan kepatuhan regulasi (regulatory compliance).

Ia juga mengimbau pentingnya penyamaan persepsi antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk syariah tetap seimbang antara prinsip syariah, skema bisnis, dan manajemen risiko
.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bergerak bersama-sama,” tegas Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi wujud nyata komitmen OJK dan DSN-MUI dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antar pemangku kepentingan
. Melalui langkah ini, ekosistem ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi, berdaya saing tinggi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(SL)
Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: OJK Sumbar