RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Badan Pendapatan Daerah kota Padang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang dari sektor pajak.
Kepala BAPENDA Padang, Yosefriawan mengatakan bahwa pemerintah kota Padang telah mencapai kesepahaman untuk bermitra dengan kejari untuk meningkatkan PAD .
“ Tujuannya tentu untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak yang muaranya adalah untuk percepatan Kota Padang.” ucap Yosefriawan.
Kemudian, ia menerangkan BAPENDA melakukan kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejari untuk pendampingan dalam pemeriksaan maupun penagihan piutang pajak dari wajib pajak yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikannya.
“ Upaya ini kita lakukan untuk percepatan menimbulkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi hutang piutang yang belum dibayar.” ungkapnya.
Untuk tahun 2024, BAPENDA menargetkan capaian PAD dari sektor pajak sebesar Rp. 550 Miliyar.
Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Padang, Aliansyah menjelaskan pihaknya akan memberikan pelayanan hukum yang baik dan humanis kepada masyarakat. Kemudian, Kejari juga ikut membantu Pemko Padang dengan bantuan hukum, termasuk terkait PAD melalui seksi DATUN.
“ Kami sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkot Padang baik legal opinion, legal asisten dan legal audit. Tujuannya membantu Kota Padang dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan.” kata Aliansyah.
Sumber: www.infopublik.id