RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan dan analisis dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Rabu (28/10/2026). Ketiga tokoh tersebut adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof. Dr. Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, serta advokat Amir Fahrudin. Berdasarkan agenda, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, serangkaian rapat pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilaksanakan selama masa reses untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut. Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan melibatkan berbagai pihak. DPR masih merencanakan sekitar 20 rapat tambahan sehingga total elemen masyarakat yang dimintai masukan diperkirakan mencapai hampir 80 pihak.
Dalam perkembangan pembahasan, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. RUU tersebut juga telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna. DPR menargetkan pembahasan dapat dipercepat agar RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

