RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 turun 11 hingga 13 persen melalui stimulus pemerintah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas bersama sejumlah maskapai. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan dan sanksi bagi maskapai yang tidak mematuhi ketentuan penurunan tarif.
Stimulus penurunan harga tiket pesawat tersebut dijadwalkan berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan transportasi udara dengan harga lebih terjangkau selama libur akhir tahun, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas penumpang tanpa mengurangi kualitas pelayanan penerbangan nasional.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai tidak menetapkan harga tiket pada batas tertinggi ketika permintaan penerbangan meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Tito, meningkatnya jumlah penumpang akan mendorong keterisian pesawat sehingga maskapai tetap berpeluang memperoleh keuntungan tanpa harus memaksimalkan tarif. Ia berharap pengendalian harga tiket juga dapat menjaga keterjangkauan transportasi masyarakat dan membantu menekan potensi inflasi.

