RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis yang diumumkan di Jakarta, Senin (26/10/2026). Kebijakan tersebut meliputi perpanjangan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan pengawasan perdagangan saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, melindungi investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.
Dalam pelaksanaannya, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan transparansi informasi konsentrasi kepemilikan saham, melibatkan pihak independen dalam penyempurnaan mekanisme HSC, serta memperkuat deteksi transaksi tidak wajar dan perdagangan terkoordinasi. OJK juga menegaskan reformasi pasar modal dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari 2026. Di tengah tekanan pasar, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026, dari penutupan di level 4.907,37 pada 19 Oktober menjadi 5.439,2 pada 23 Oktober.
Selain memperkuat pengawasan, OJK terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, serta denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK berupaya mewujudkan pasar modal yang transparan, teratur, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga kepercayaan pelaku pasar domestik maupun internasional (JJ)
Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: OJK SUMBAR

