Kejagung segel gudang motor listrik BGN di Bogor

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyegelan dilakukan untuk memeriksa jumlah kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut pemeriksaan serupa akan dilakukan secara bertahap di sejumlah gudang sepeda motor listrik lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Penyidik menduga salah satu pola penyimpangan dalam kasus tersebut dilakukan melalui penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN. Salah satu proyek yang diduga bermasalah adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT, meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, serta ditemukan adanya dugaan kenaikan harga yang tidak sesuai.

Selain kendaraan listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan barang lain, seperti 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung indikasi mark up.

Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap dugaan kerugian negara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com