Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Persiapkan Rancangan Peraturan untuk Antisipasi Perkembangan Teknologi

RESPONRADIO.COM | NASIONAL – Sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang pesat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tengah menyiapkan rancangan peraturan baru yang akan mengatur tata kelola lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa KPI dapat mengawasi media dengan lebih efektif di era digital.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa pertumbuhan teknologi memberikan dampak yang luas. Tidak hanya positif tetapi juga berpotensi memicu dinamika sosial yang tidak diinginkan. “Ini membuat KPI perlu bertransformasi untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola komunikasi publik yang demokratis. Dan juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ubaidillah dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga : Tantangan dan Peluang Menuju Indonesia Emas 2045: Perjalanan Menuju Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Ubaidillah menambahkan, peraturan yang sedang dirancang ini sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan banjir informasi yang dapat terjadi akibat perkembangan teknologi. “Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk respons kelembagaan yang sosiologis, serta regulasi yang memastikan KPI dapat beradaptasi dan tetap relevan dengan tanggung jawab kelembagaannya,” jelasnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Persiapkan Rancangan Peraturan untuk Antisipasi Perkembangan Teknologi

Di sisi lain, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa KPI sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan peraturan ini ke tahap pengundangan. “Jika sudah lengkap, peraturan ini bisa segera diundangkan, dan hanya perundang-undangan yang dapat mengundangkannya,” ucap Alpius.

Baca Juga : Komitmen Menteri Luhut Binsar Panjaitan dalam Mewujudkan Tata Kelola Air yang Terpadu dan Berkelanjutan di Indonesia

KPI terus berupaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi agar dapat menghadapi tantangan di masa depan dengan lebih baik. Dengan peraturan baru ini, diharapkan KPI dapat melakukan tugas pengawasan konten siaran yang lebih efektif demi kepentingan publik.

Peraturan baru yang diusulkan ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memastikan bahwa KPI tidak hanya bertahan dalam menghadapi perubahan zaman, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk ekosistem penyiaran yang sehat dan informatif di Indonesia.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?