RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji pengaturan karya atau konten yang dibuat menggunakan kecerdasan artifisial (AI) dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penggunaan AI, khususnya dalam bidang jurnalistik, perlu diantisipasi melalui regulasi yang dapat menjadi panduan bagi industri media.
Nezar menyebut pembahasan revisi UU Hak Cipta masih berlangsung, termasuk menentukan sejauh mana konten buatan AI akan diatur. Pemerintah juga mengkaji perlindungan terhadap karya jurnalistik, termasuk apakah seluruh produk jurnalistik akan mendapat perlindungan hak cipta atau hanya bagian-bagian tertentu.
Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya Prof. Selvie Sinaga menilai persoalan hak cipta terkait AI semakin penting karena sejumlah perusahaan media di luar negeri telah menggugat perusahaan AI. Ia mencontohkan gugatan The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft, serta gugatan Nikkei dan Asahi Shimbun terhadap Perplexity terkait penggunaan karya jurnalistik dalam pengembangan teknologi AI.
Menurut Selvie, UU Hak Cipta di Indonesia saat ini belum secara khusus mengatur penggunaan karya berhak cipta oleh AI sehingga revisi undang-undang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Selain itu, ia menyinggung Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk melalui lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna dengan perusahaan pers.

