Polres Pasaman Barat tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur

RESPONRADIO.COM PADANG│SIMPANG EMPAT  Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial MW (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diterima pada 7 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2024 di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Modus pelaku bermula ketika ia berpura-pura membantu korban dan adiknya yang sedang mengambil sarang burung di pohon sawit. Setelah mendapatkan sarang burung tersebut, adik korban pergi meninggalkan lokasi. Situasi sepi itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menarik korban ke dalam semak-semak dan melakukan aksi bejatnya.

Meskipun adik korban sempat melihat kejadian tersebut, korban memilih bungkam dan tidak langsung mengadukannya kepada keluarga. Kasus ini baru terbongkar setelah seorang saksi mendengar cerita dari teman-teman korban dan langsung mengonfirmasikannya kepada korban serta orang tuanya. Di hadapan keluarga, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan MW.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti permulaan yang cukup, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung meringkus pelaku di Mapolres. Saat ini, MW telah mendekam di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com