RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Alexander menyatakan bahwa situs itu berpotensi membahayakan karena dapat menyebabkan penyalahgunaan data dan penggunaan informasi untuk tujuan yang tidak semestinya.
Sesuai informasi resmi dari DJP, Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” ujar Alexander.
Dalam rangka pengawasan ruang digital, Kemkomdigi bertindak berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Alexander menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa Kemkomdigi secara berkelanjutan memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait. Tujuannya adalah menjaga agar ekosistem digital pemerintah tetap terjamin keamanan, kepercayaan, dan fungsinya.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa alamat coretaxdjp.go.id adalah situs palsu. Penegasan ini didasarkan pada pemeriksaan sistem domain pemerintah yang menunjukkan bahwa alamat tersebut tidak terdaftar dan bukan bagian dari domain resmi pemerintah.
“Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga,” katanya.
Direktur Jenderal TPD, ujar Mira, mengapresiasi langkah cepat DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.
“Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman,” ujarnya.

