Sidang Vonis 4 Personel TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus DIgelar Hari Ini

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang vonis tersebut berlangsung pada Rabu (10/6/2026) pagi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie diduga dilakukan sebagai bentuk pemberian efek jera. Para terdakwa mengaku tersinggung dan merasa citra institusi TNI dirugikan oleh berbagai aktivitas advokasi serta kritik yang disampaikan korban terhadap institusi tersebut.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa ketidakpuasan para terdakwa dipicu oleh sejumlah tindakan Andrie sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah interupsi yang dilakukannya dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025. Selain itu, mereka juga mempermasalahkan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tudingan adanya intimidasi oleh oknum TNI terhadap KontraS, narasi yang mengaitkan TNI dengan kerusuhan pada Agustus 2025, serta sikap konsisten korban dalam menyuarakan kritik terhadap militerisme.

Oditur Militer menegaskan bahwa penggunaan cairan kimia berbahaya yang telah direncanakan sebelumnya merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com