Bupati Suhatri Bur Menghadiri Penyerahan Remisi Terhadap 416 Warga Binaan Di Lapas Kelas II Pariaman

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – Sebanyak 416 warga binaan di Lapas Kelas II Pariaman mendapatkan remisi. Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Padang Pariaman, Bupati Suhatri Bur turut menghadiri penyerahan remisi kepada 416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman di Komplek Lapas Pariaman, Sabtu (17/8/2024).

Ini merupakan hadiah untuk 416 warga binaan yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 setelah memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu dari Kementerian Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.

Usai penyerahan remisi kepada Warga Binaan Lapas itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengucapkan selamat karena telah mendapatkan remisi.

“Setelah menerima remisi ini, agar menjadi penyemangat untuk berbuat lebih baik lagi ke depan hendaknya,” harapnya.

Sambungnya, ia mengatakan kepada yang belum mendapatkan remisi untuk berkecil hati pula. Oleh sebab itu, agar tetaplah berbuat kebaikan selama menjalankan binaan. Tentu, dipatuhi peraturan yang ada dengan memperkuat ibadah.

Ia menambahkan kepada warga binaan yang menerima remisi, jangan tertanam rasa sombong setelah dinyatakan bebas. Apalagi, mencederai prestasi yang sudah diraih ini, seperti melakukan kriminal dan kejahatan kembali.

“Sebaiknya, berusahalah dalam hidup dan kehidupan dengan cara lebih baik. Dan tanamkan dalam jiwa janganlah berminat menjadi warga binaan Lapas kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi menyebut pemberian remisi merupakan hak masing-masing warga binaan. Hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

“Remisi kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk Tahun 2024, ada 1 (satu) orang memperoleh remisi bebas dari 416 warga binaan,” kata Efendi.

Ia juga menyampaikan bahwa Remisi Umum (RU) I normal sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang serta 6 bulan sebanyak 6 orang.

Sedangkan pada RU I PP No. 99 Tahun 2012, sebut Efendi, untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang.

“Pada hari ini, ada 416 warga binaan yang menerima remisi dari keseluruhan warga binaan sebanyak 576 orang. Diluar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan di Lapas ini,” tuturnya.

Turut hadir juga Ketua DPRD Padang Pariaman Hasanuddin, Kota Pariaman Muhajir Muslim, unsur Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, serta beberapa Kepala OPD dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman dalam kegiatan pemberian remisi ini.

 

Sumber: reportaseinvestigasi.com

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?